A. Pengertian
Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Perusahaan
perseroan terbatas berbeda dengan perusahaan perseorangan maupun Firma dimana
pemilik perusahaan umumnya langsung
dikatakan sebagai pemimpin perusahaan yang mengendalikan semua kegiatan
perusahaan, pada perseroan terbatas terdapat pemisahan antara petugas yang
menjalankan perusahaan dengan pemiliknya atau para pemegang saham.
Perseroan
dapat dibagi menjadi dua yaitu Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas
kepada publik atau dinamakan dengan Perseroan terbuka (public companies) atau juga
disebut dengan perseroan publik atau emiten dan Perseroan yang sahamnya tidak
diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor
yang dinamakan Perseroan tertutup (private company).
B. Karakteristik
Perseroan Terbatas
·
Berbadan hukum terpisah
·
Para pemegang
saham memiliki kewajiban yang terbatas
·
Hak kepemilikan
dapat dipindah tangankan
·
Secara hukum,
pemegang saham dapat dikatakan sebagai pemilik perusahaan dan akan
mengendalikan perusahaan (secara tidak langsung) dengan cara memilih dewan
direksi.
C. Hak – Hak Pemegang
Saham
Hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan melalui
pemberian suara atas perkara yang diajukan pada pemegang saham. Hak ini
merupakan satu-satunya hak pemegang saham untuk “bersuara” dalam pengelolaan
perseroan. Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara.
Hak untuk menerima bagian yang layak dari dividen yang
dibagikan. Tiap saham dalam kategori tertentu akan menerima jumlah dividen yang
sama.
Hak untuk menerima bagian yang sesuai (berdasarkan
jumlah saham yang dimiliki) atas aktiva yang tersisa, setelah perseroan
membayar semua hutangnya pada saat likuidasi.
Hak untuk tetap memiliki jumlah kepemilikan dalam
perseroan terbatas dalam proporsi yang sama. Misalnya anda memiliki 5 persen
dalam perseroan, Jika perseroan tersebut mengeluarkan 100.000 lembar saham yang
baru, maka perseroan tersebut harus menawarkan kesempatan pada anda terlebih
dahulu untuk membeli 5 persen (5000
lembar) dari saham yang diedarkan tersebut. Hak prioritas ini biasanya
diberikan pada pemegang saham perseroan.
D. Kewajiban
Pemegang Saham
Pemegang saham harus bertanggung jawab hingga
menyangkut kekayaan pribadinya
berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PT
yang menyatakan bahwa ketentuan di dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku
apabila:
a. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau
tidak terpenuhi;
b. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun
tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan
pribadi;
c. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun
tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang
mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang
Perseroan.
Selain
itu berkaitan dengan masalah likuidasi, menurut Pasal 150 ayat (5) UU PT
pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara
proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan. Kewajiban
untuk mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi tersebut wajib dilakukan oleh
pemegang saham apabila dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan
kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor yang belum mengajukan
tagihannya.
E. Sumber
Modal Perseroan Terbatas
Modal disetor atau dsebut juga modal dikontribusi
adalah keseluruhan jumlah kas dan aktiva lainnya yang disetorkan oleh pemegang
saham ke dalam perseroan untuk dipertukarkan dengan saham.
Laba ditahan adalah laba perusahaan perseroan yang tidak
dibagikan kepada para pemegang saham. Laba tidak dibagi ini adalah akumulasi
dari laba perseroan dari tahun-tahun yang lalu dan tidak dibagikan kepada para
pemilik. Laba ditahan dimaksudkan sebagai modal tambahan perseroan terbatas,
agar dapat berkembang dengan baik. Besarnya nilai laba ditahan yang akan
ditinggalkan dari laba perseroan akan ditentukan dalam rapat umum pemegang
saham.
F. Penggolongan
saham dalam Perseroan Terbatas
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang
memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai
aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk
menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban
menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki
hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang
dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak
prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk
mengontrol operasional perusahaan.
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan
memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen
akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding
pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran
manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran
dividen preferen agar tidak lengser.
G. Saham Treasuri
Saham treasuri atau saham yang diperoleh kembali
adalah saham perusahaan yang sudah diterbitkan dan beredar, kemudian dibeli
kembali oleh perusahaan. Perusahaan dapat membeli saham dengan berbagai alasan,
diantaranya :
1. Diberikan sebagai bonus kepada pejabat dan karyawan perusahaan.
2. Meningkatkan
volume perdagangan saham dibursa efek dengan harapan dapat mendongkrak harga
pasar.
3. Memperoleh
tambahan saham yang akan dipergunakan dalam rangka akuisisi perusahaan lain.
4. Mengurangi
jumlah lembar saham yang beredar, yang pada akhirnya akan memperbesar laba per
lembar saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar