Rainbow Pinwheel Pointer

Selasa, 12 April 2016

EKUITAS PEMEGANG SAHAM MODAL PERSEROAN




A.    Pengertian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perusahaan perseroan terbatas berbeda dengan perusahaan perseorangan maupun Firma dimana pemilik perusahaan  umumnya langsung dikatakan sebagai pemimpin perusahaan yang mengendalikan semua kegiatan perusahaan, pada perseroan terbatas terdapat pemisahan antara petugas yang menjalankan perusahaan dengan pemiliknya atau para pemegang saham.
Perseroan dapat dibagi menjadi dua yaitu Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada publik atau dinamakan dengan Perseroan terbuka (public companies) atau juga disebut dengan perseroan publik atau emiten dan Perseroan yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor yang dinamakan Perseroan tertutup (private company).

B.     Karakteristik Perseroan Terbatas

·        Berbadan hukum terpisah
·        Para pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas
·        Hak kepemilikan dapat dipindah tangankan
·        Secara hukum, pemegang saham dapat dikatakan sebagai pemilik perusahaan dan akan mengendalikan perusahaan (secara tidak langsung) dengan cara memilih dewan direksi.

C.    Hak – Hak Pemegang Saham

1.   Hak suara
Hak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan melalui pemberian suara atas perkara yang diajukan pada pemegang saham. Hak ini merupakan satu-satunya hak pemegang saham untuk “bersuara” dalam pengelolaan perseroan. Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara.

2.   Dividen
Hak untuk menerima bagian yang layak dari dividen yang dibagikan. Tiap saham dalam kategori tertentu akan menerima jumlah dividen yang sama.

3.   Likuidasi
Hak untuk menerima bagian yang sesuai (berdasarkan jumlah saham yang dimiliki) atas aktiva yang tersisa, setelah perseroan membayar semua hutangnya pada saat likuidasi.

4.   Prioritas
Hak untuk tetap memiliki jumlah kepemilikan dalam perseroan terbatas dalam proporsi yang sama. Misalnya anda memiliki 5 persen dalam perseroan, Jika perseroan tersebut mengeluarkan 100.000 lembar saham yang baru, maka perseroan tersebut harus menawarkan kesempatan pada anda terlebih dahulu untuk membeli  5 persen (5000 lembar) dari saham yang diedarkan tersebut. Hak prioritas ini biasanya diberikan pada pemegang saham perseroan.

D.    Kewajiban Pemegang Saham

Pemegang saham harus bertanggung jawab hingga menyangkut kekayaan pribadinya  berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU PT  yang menyatakan bahwa ketentuan di dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku apabila:

      a.      Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;

      b.      Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;

      c.      Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau

     d.      Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.

Selain itu berkaitan dengan masalah likuidasi, menurut Pasal 150 ayat (5) UU PT pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan. Kewajiban untuk mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi tersebut wajib dilakukan oleh pemegang saham apabila dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor yang belum mengajukan tagihannya.

E.     Sumber Modal Perseroan Terbatas

1.   Modal disetor (paid-in capital)
Modal disetor atau dsebut juga modal dikontribusi adalah keseluruhan jumlah kas dan aktiva lainnya yang disetorkan oleh pemegang saham ke dalam perseroan untuk dipertukarkan dengan saham.

2.   Laba ditahan
Laba ditahan adalah laba perusahaan perseroan yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham. Laba tidak dibagi ini adalah akumulasi dari laba perseroan dari tahun-tahun yang lalu dan tidak dibagikan kepada para pemilik. Laba ditahan dimaksudkan sebagai modal tambahan perseroan terbatas, agar dapat berkembang dengan baik. Besarnya nilai laba ditahan yang akan ditinggalkan dari laba perseroan akan ditentukan dalam rapat umum pemegang saham.

F.     Penggolongan saham dalam Perseroan Terbatas

a.   Saham Biasa (common stock)
Saham Biasa adalah suatu sertifikat atau piagam yang memiliki fungsi sebagai bukti pemilikan suatu perusahaan dengan berbagai aspek-aspek penting bagi perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima sebagaian pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam mengelola perusahaan sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Semakin banyak prosentase saham yang dimiliki maka semakin besar hak suara yang dimiliki untuk mengontrol operasional perusahaan.

b.   Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen adalah saham yang pemiliknya akan memiliki hak lebih dibanding hak pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen akan mendapat dividen lebih dulu dan juga memiliki hak suara lebih dibanding pemegang saham biasa seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga jajaran manajemen akan berusahan sekuat tenaga untuk membayar ketepatan pembayaran dividen preferen agar tidak lengser.

G.    Saham Treasuri
Saham treasuri atau saham yang diperoleh kembali adalah saham perusahaan yang sudah diterbitkan dan beredar, kemudian dibeli kembali oleh perusahaan. Perusahaan dapat membeli saham dengan berbagai alasan, diantaranya :
1.   Diberikan sebagai bonus kepada pejabat dan  karyawan perusahaan.
     2.   Meningkatkan volume perdagangan saham dibursa efek dengan harapan dapat mendongkrak harga pasar.
      3.   Memperoleh tambahan saham yang akan dipergunakan dalam rangka akuisisi perusahaan lain.
     4.   Mengurangi jumlah lembar saham yang beredar, yang pada akhirnya akan memperbesar laba per lembar saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar