Rainbow Pinwheel Pointer

Minggu, 14 Juni 2015

HAL-HAL BARU DAN HUKUMNYA MENURUT ISLAM



1.       Hukum membersihkan gigi baik dengan siwak atau gosok gigi atau dengan cara yang lainnya adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Sedangkan hukum yang terkait dengan memutihkan gigi, ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah yang diharamkan-Nya, karena gigi pada dasarnya berwarna putih, dan jika tindakan memutihkan gigi tersebut tidak merusak kesehatan maka hukumnya boleh. Tetapi jika merusak kesehatan secara pasti hukumnya haram sesuai dengan dalil kaidah diatas: Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.

2.       Mencabut uban yang putih dari kepala sepakat mayoritas para ulama hukumnya adalah “Makruh”. Sebagaimana Rasululah Saw bersabda,

عن عمرو بن شعيب عن أبيه  عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا تنتفوا الشيب , فإنه نور المسلم , ما من مسلم يشيب شيبة في الإسلام إلا كتب الله له بها درجة , وحط عنه بها خطيئة (رواه أحمد و أبو داود)

Janganlah kamu mencabut ubanmu, karena uban itu adalah cahaya bagi seorang muslim, tidaklah didapati bagi seorang muslim yang memiliki uban di kepalanya, melainkan Allah Swt telah mencatatnya berupa kebaikan, diangkat derajatnya, dan dihapuskan akan kesalahannya”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)


Mewarnai rambut dengan berwarna merah, kuning, hitam, dan lain sebagainya diperbolehkan, terkecuali menurut mayoritas Madzhab Imam Syafi’I hukumnya “Haram” mewarnai rambut dengan bewarna hitam. Namun sebagian minoritas Madzhab Imam Syafi’I hukumnya hanya “Makruh” saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar