1.
Hukum membersihkan gigi baik dengan siwak atau
gosok gigi atau dengan cara yang lainnya adalah sunnah muakkad atau sangat
dianjurkan. Sedangkan hukum yang terkait dengan memutihkan gigi, ini tidak
termasuk merubah ciptaan Allah yang diharamkan-Nya, karena gigi pada dasarnya
berwarna putih, dan jika tindakan memutihkan gigi tersebut tidak merusak
kesehatan maka hukumnya boleh. Tetapi jika merusak kesehatan secara pasti hukumnya
haram sesuai dengan dalil kaidah diatas: Tidak boleh membahayakan diri sendiri
dan membahayakan orang lain.
2.
Mencabut uban yang putih dari kepala sepakat
mayoritas para ulama hukumnya adalah “Makruh”. Sebagaimana Rasululah Saw
bersabda,
عن
عمرو بن شعيب عن
أبيه عن
جده أن النبي صلى
الله عليه وسلم قال
: لا تنتفوا الشيب , فإنه
نور المسلم , ما من مسلم
يشيب شيبة في الإسلام
إلا كتب الله له
بها درجة , وحط عنه
بها خطيئة (رواه أحمد
و أبو داود)
“Janganlah kamu
mencabut ubanmu, karena uban itu adalah cahaya bagi seorang muslim, tidaklah
didapati bagi seorang muslim yang memiliki uban di kepalanya, melainkan Allah
Swt telah mencatatnya berupa kebaikan, diangkat derajatnya, dan dihapuskan akan
kesalahannya”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
- See more at: http://kabarwashliyah.com/2013/10/28/madzhab-imam-syafii-haram-mengecat-rambut-dengan-warna-hitam/#sthash.G6tM8bo2.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar