Rainbow Pinwheel Pointer

Rabu, 25 Maret 2015

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM

·         PELANGGARAN HAM RINGAN

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

            Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekan medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari-warga Vila Melati Mas Residence Serpong ini mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik. Banyak pihak yang menyayangkan  penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

            Beberapa aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat multi intrepretasi. Menurut Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Nur Kholis, dalam kasus ini terdapat adanya indikasi pelanggaran HAM dimana terdapat pihak yang menghalangi hak kebebasan seseorang untuk menyampaikan pendapat. Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.

·          PELANGGARAN HAM BERAT

KASUS TRAGEDI TRISAKTI

            Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Seorang mahasiswi tergeletak di jalan setelah pecah bentrokan antara petugas keamanan dan para mahasiswa Universitas Trisakti dalam unjuk keprihatinan di depan Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (12/5/1998), petang. Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa  pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR  pada  pukul 12.30 WIB.       
Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri–militer yang datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya, pada pukul 17.15 WIB para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di Universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras. Satuan pengamanan yang berada dilokasi pada saat itu adalah Brigadir Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, styer, dan SS-1. Pada pukul 20.00 WIB dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan  peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Inilah sekilas dari apa yang telah terjadi 12 Mei 1998 di Jakarta yang mewakili apa yang terjadi di Indonesia.


KESIMPULAN

Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap hak asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM terbagi menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia. Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar