Negara adalah suatu daerah atau wilayah luas di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Teori Asal Mula Negara
Teori asal mula
terjadinya negara selain
dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan
proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat
berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
Teori Ketuhanan, menurut teori ini negara terbentuk
atas kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian, teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa.
Teori Kedaulatan, setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
Teori Perjanjian, teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa.
Teori Kedaulatan, setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
- Teori
Kedaulatan Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu
adalah berasal dari Tuhan.
- Teori
Kedaulatan Hukum, menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan
penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum
merupakan sumber kedaulatan.
- Teori
Kedaulatan Rakyat, teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat
dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
- Teori
Kedaulatan negara, teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber
kedaulatan dalam negara.
Kemudian, teori asal mula terjadinya negara,
juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi
dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya
negara secara sekunder.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan
pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
- Teori
Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
- Teori
Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara
sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri,
diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat
menyelenggarakan kehidupan bersama.
- Teori
Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan
berkuasa
- Teori
Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu
didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
- Teori
Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu
adalah berasal dari Tuhan.
- Teori
Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan
penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum
merupakan sumber kedaulatan.
- Teori
Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat
dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
- Teori
Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber
kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga
dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi
dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara
secara sekunder.
Asal usul terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
· Pendudukan (Occupatie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan
dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
· Peleburan (Fusi)
Hal
ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau
bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya
Federasi Jerman tahun 1871.
· Penyerahan (Cessie)
Hal
ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu. Misalnya,
Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
· Penaikan (Accesie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan LumpurSungai atau
dari dasar Laut (Delta). Kemudian
di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya wilayah negara
Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
· Pengumuman (Proklamasi).
Hal
ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk
daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Teori
tentang asal mula atau teori terbentuknya negara dapat dilihat dari dua segi,
yakni teori yang bersifat spekulatif dan teori yang bersifat evolusi.
1. Teori yang bersifat Spekulatif
Teori ini meliputi teori
teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan atau kekuasaan.
a. Teori Teokrasi (ketuhanan)
menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak
Allohu Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak
Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa
negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari
keluarga menjadi bangsa dan negara.
b. Teori perjanjian masyarakat.
Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes,
John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena
perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka,
terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar
kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu
tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut
Hobbes).
c. Teori kekuasaan/ kekuatan.
Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas
kekuasaan/kekuatan, misalnya melaluipendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari
teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya
beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku
(datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk
memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat
lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya.
2. Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori
historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial
tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan –
kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi
kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari
pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang
bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari
keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini
antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi
secara alamiah.
Unsur – unsur terbentuknya negara
1. Rakyat adalah orang yang
tinggal dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu wilayah tertentu. Rakyat
diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan
persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
Pengertian rakyat dengan penduduk
dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang
serupa tapi tak sama.
Rakyat sebuah negara dibedakan
atas dua, yakni:
a. penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara,
sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu
negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. warga negara dan bukan warga
negara.Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu
negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara
asing.
2. Wilayah adalah tempat manusia
dan juga negara dalam melangsungkan pemerintahannya. Wilayah merupakan ruangan
yang terdiri atas tanah, dratan, perairan, ruang uadara yang ada diatasnya
serta wilayah teritorial.
3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah memiliki kedaulatan
yang bersifat:
a. Asli, Kedaulatan itu tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen, kedaulatan itu akan
ada selama negara masuh berdiri. Kedaulatan dalam negara bersifat abadi, karena
kedaulatan itu akan tetap ada walaupun pemerintahannya sudah berganti.
c. Tidak terbagi-bagi, kedaulatan
merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negaranya.
d. Tidak terbatas, kedaulatan itu
tidak dibatasi oleh siapapun.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dapat
dibedakan secara de facto dan de jure
a. Pengakuan secara de facto
adalah pengakuan tentang kenyatan adanya suatu negara yang dapat mengadakan
hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
b. Pengakuan secara de jure
adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala
akibatnya.
Kesimpulan :
Negara terbentuk dari kesatuan
wilayah atau daerah yang berada di permukaan bumi yang terdapat sekumpulan
orang atau yang disebut dengan warga dan pemimpin atau tokoh-tokoh yang berperan
dalam terbentuknya suatu negara serta perkembangannya seiring jaman.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://prasetiawan03.blogspot.com/2013/10/teori-asal-mula-negara_4848.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar