Manusia dilahirkan
bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia
harus diperlakukan secara adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya
berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama,
suku dan bangsa (etnis).
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap
definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai
berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak
asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan
Kevin Boyle
Menurut David Beetham
dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum
yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal
dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan.
Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan.
Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan
hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional dibanyak
negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang
kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya
oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang
dimiliki oleh semua umat manusia disegala masa dan disegala tempat karena
keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang
dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan
karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai
manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo
membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia
yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya
di dalam masyarakat.
9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji
yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat
manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh
dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia
memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri
khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
·
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang
berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi,
sosial, dan budaya.
·
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah
hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·
Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau
perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar.
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami
bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak
asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini
sebagai berikut.
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian,
dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat.
·
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam
organisasi atau perkumpulan.
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai
berikut.
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan.
·
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
·
Hak membuat dan mendirikan partai
politik serta organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum
dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan
hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan
dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli.
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak.
·
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa dan utang piutang.
·
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan
sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai
berikut.
·
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial
Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan
dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai
berikut.
·
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan
pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat.
Sumber : www.zonasiswa.com
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki
manusia sejak lahir yang sudah melekat pada diri manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia berhubungan dengan kehidupan
pribadi manusia, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar