Rainbow Pinwheel Pointer

Selasa, 14 Juni 2016

AKUNTANSI UNTUK LEASING

A.     PENGERTIAN LEASING (SEWA GUNA USAHA)

Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah semua pembayaran telah selesai dilunasi.

Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.

B.     PIHAK-PIHAK YANG TERDAPAT DALAM LEASING

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :

1.      Lessor
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.

2.      Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.

3.      Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai  perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat  bertindak sebagai lessor.

4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap  perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.

C.     KEUNGGULAN LEASING

·        Menghemat modal
Penggunaan sistem leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan barang-barang modal.

·        Sangat luwes
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan.

·        Menguntungkan cash flow
Persyaratan pembayaran dimuka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana.

·        Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Leasing merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan kurang relevan.

·        Kemudahan penyusutan anggaran
Adanya pembayaran sewa guna usaha secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.

D.    SIFAT-SIFAT LEASING

a)      Syarat-syarat pembatalan
Beberapa leasing tidak dapat dibatalkan, artinya kontrak leasing ini hanya dapat dibatalkan apabila ada ketidakpastian di masa yang akan datang atau syarat-syarat pembatalan dan denda pada leasing ini sangat mahal bagi lessee sehingga pembatalan tidak terjadi. Semua leasing yang dapat dibatalkan termasuk dalam operating lease; beberapa, tidak semua, leasing yang tidak dapat dibatalkan termasuk dalam capital lease.

b)     Opsi pembelian dengan harga murah
Leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka opsi tersebut dapat diterima, kemudian opsi tersebut akan disebut bargain purchase option. Leasing dengan opsi untuk membeli termasuk dalam capital lease.

c)      Masa Sewa Guna Usaha ( Lease Term )
            Merupakan periode waktu dari awal sampai dengan berakhirnya perjanjian sewa guna usaha.

d)     Nilai Residu ( Residual Value )
            Merupakan Nilai pasar Aset yang disewa pada akhir periode sewa guna usaha. Nilai residu yang dijamin oleh lesse disebut dengan guaranteed residual value. Apabila jumlah yang pasti dari nilai residu tidak diketahui sampai akhir periode sewa guna usaha, namun harus diestimasi pada awal sewa guna usaha, disebut dengan nilai residu yang tidak dijamin.

E.      PERBEDAAN AKUNTANSI LEASE-LESSE DAN LEASE-LESSOR

Ø  Akuntansi untuk Lease-Lesse
            Sewa Guna Usaha oleh pihak lesse akan dibagi menjadi dua kelompok : Operating Lease dan Capital Lease. Jika suatu perjanjian sewa guna usaha memenuhi satu dari empat kriteria umum seperti yang dijelaskan sebelumnya, maka akan diklasifikasikan sebagai Capital Lease. Jika tidak, akan diklasifikasikan sebagai operating Lease. Klasifikasi sewa guna operating lease akan dianggap sebagai perjanjian sewa menyewa biasa. Akuntansi untuk operating lease meliputi pengakuan beban sewa selama masa sewa guna usaha.

Ø  Akuntansi untuk Lease-Lessor
            Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, apabila tidak ada satu kriteria pun yang terpenuhi dari empat kriteria umum, lessor akan mengklasifikasikannya sebagai operating lease.  Apabila salah satu dari empat terpenuhi dan dua tambahan kriteria pengakuan pendapatan terpenuhi, yaitu:
·        Tertagihnya Pembayaran sewa minimum dapat diprediksi secara memadai
·        Biaya yang masih akan dikeluarkan oleh lessor telah diketahui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar