A. PENGERTIAN
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan oleh
bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu
tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus
melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah
semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri
Keuangan no. 1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha
adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
B. PIHAK-PIHAK
YANG TERDAPAT DALAM LEASING
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses
pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1. Lessor
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal.
2. Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
3. Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
C. KEUNGGULAN
LEASING
·
Menghemat modal
Penggunaan sistem
leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lessee
tidak perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan barang-barang
modal.
·
Sangat luwes
Dipandang dari
segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan
keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan.
·
Menguntungkan cash flow
Persyaratan
pembayaran dimuka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus
dana.
·
Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Leasing merupakan
pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan
kurang relevan.
·
Kemudahan penyusutan anggaran
Adanya pembayaran
sewa guna usaha secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan
kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
D. SIFAT-SIFAT
LEASING
a) Syarat-syarat pembatalan
Beberapa
leasing tidak dapat dibatalkan, artinya kontrak leasing ini hanya dapat
dibatalkan apabila ada ketidakpastian di masa yang akan datang atau
syarat-syarat pembatalan dan denda pada leasing ini sangat mahal bagi lessee
sehingga pembatalan tidak terjadi. Semua leasing yang dapat dibatalkan termasuk
dalam operating lease; beberapa, tidak semua, leasing yang tidak dapat
dibatalkan termasuk dalam capital lease.
b) Opsi pembelian dengan harga murah
Leasing
kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset
diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah
dipertimbangkan diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk
membeli maka opsi tersebut dapat diterima, kemudian opsi tersebut akan disebut
bargain purchase option. Leasing dengan opsi untuk membeli termasuk dalam
capital lease.
c)
Masa Sewa Guna
Usaha ( Lease Term )
Merupakan periode waktu dari awal
sampai dengan berakhirnya perjanjian sewa guna usaha.
d)
Nilai Residu (
Residual Value )
Merupakan Nilai pasar Aset yang
disewa pada akhir periode sewa guna usaha. Nilai residu yang dijamin oleh lesse
disebut dengan guaranteed residual value. Apabila jumlah yang pasti dari nilai
residu tidak diketahui sampai akhir periode sewa guna usaha, namun harus
diestimasi pada awal sewa guna usaha, disebut dengan nilai residu yang tidak
dijamin.
E.
PERBEDAAN AKUNTANSI LEASE-LESSE DAN
LEASE-LESSOR
Ø
Akuntansi untuk Lease-Lesse
Sewa Guna Usaha oleh
pihak lesse akan dibagi menjadi dua kelompok : Operating Lease dan Capital
Lease. Jika suatu perjanjian sewa guna usaha memenuhi satu dari empat kriteria
umum seperti yang dijelaskan sebelumnya, maka akan diklasifikasikan sebagai Capital
Lease. Jika tidak, akan diklasifikasikan sebagai operating Lease. Klasifikasi
sewa guna operating lease akan dianggap sebagai perjanjian sewa menyewa biasa.
Akuntansi untuk operating lease meliputi pengakuan beban sewa selama masa sewa
guna usaha.
Ø
Akuntansi untuk Lease-Lessor
Seperti yang telah
disebutkan sebelumnya, apabila tidak ada satu kriteria pun yang terpenuhi dari
empat kriteria umum, lessor akan mengklasifikasikannya sebagai operating lease. Apabila salah satu
dari empat terpenuhi dan dua tambahan kriteria pengakuan pendapatan terpenuhi,
yaitu:
·
Tertagihnya Pembayaran sewa minimum dapat diprediksi
secara memadai
·
Biaya yang masih akan dikeluarkan oleh lessor telah
diketahui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar