Rainbow Pinwheel Pointer

Rabu, 25 Maret 2015

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM

·         PELANGGARAN HAM RINGAN

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

            Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekan medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari-warga Vila Melati Mas Residence Serpong ini mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik. Banyak pihak yang menyayangkan  penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

            Beberapa aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat multi intrepretasi. Menurut Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Nur Kholis, dalam kasus ini terdapat adanya indikasi pelanggaran HAM dimana terdapat pihak yang menghalangi hak kebebasan seseorang untuk menyampaikan pendapat. Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.

·          PELANGGARAN HAM BERAT

KASUS TRAGEDI TRISAKTI

            Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Seorang mahasiswi tergeletak di jalan setelah pecah bentrokan antara petugas keamanan dan para mahasiswa Universitas Trisakti dalam unjuk keprihatinan di depan Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (12/5/1998), petang. Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa  pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR  pada  pukul 12.30 WIB.       
Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri–militer yang datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya, pada pukul 17.15 WIB para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di Universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras. Satuan pengamanan yang berada dilokasi pada saat itu adalah Brigadir Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, styer, dan SS-1. Pada pukul 20.00 WIB dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan  peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Inilah sekilas dari apa yang telah terjadi 12 Mei 1998 di Jakarta yang mewakili apa yang terjadi di Indonesia.


KESIMPULAN

Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap hak asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM terbagi menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia. Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia.

PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:

1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hak-hak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional dibanyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia disegala masa dan disegala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.

8. Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.

9. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
·         Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·         Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
·         Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·         Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·         Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·         Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·         Hak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·         Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·         Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·         Hak mendapatkan pengajaran.
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.




KESIMPULAN

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir yang sudah melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak Asasi Manusia berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia, politik, hukum, ekonomi, peradilan, dan sosial budaya.

Selasa, 17 Maret 2015

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

      Negara adalah suatu daerah atau wilayah luas di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politikmiliterekonomisosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Teori Asal Mula Negara
Teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
Teori Ketuhanan, menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian, teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya
masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
.
Teori Kedaulatan, setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
  • Teori Kedaulatan Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
  • Teori Kedaulatan Hukum, menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
  • Teori Kedaulatan Rakyat, teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
  • Teori Kedaulatan negara, teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara.
Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
  1. Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
  2. Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
  3. Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
  4. Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
  • Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
  • Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
  • Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
  • Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
Asal usul terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
·        Pendudukan (Occupatie)
                Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian      diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang           dimerdekakan tahun 1847.
·        Peleburan (Fusi)
                Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan        perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
·        Penyerahan (Cessie)
                Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu      perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria              kepada Prusia,(Jerman).
·        Penaikan (Accesie)
               Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan LumpurSungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·        Pengumuman (Proklamasi).
                 Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
                
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya negara dapat dilihat dari dua segi, yakni teori yang bersifat spekulatif dan teori yang bersifat evolusi.
1.  Teori yang bersifat Spekulatif
Teori ini meliputi teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan atau kekuasaan.

a. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allohu Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

b. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes).

c. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melaluipendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya.

2. Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.

Unsur – unsur terbentuknya negara

1. Rakyat adalah orang yang tinggal dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu wilayah tertentu. Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
Pengertian rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tak sama.
Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
a. penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. warga negara dan bukan warga negara.Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

2. Wilayah adalah tempat manusia dan juga negara dalam melangsungkan pemerintahannya. Wilayah merupakan ruangan yang terdiri atas tanah, dratan, perairan, ruang uadara yang ada diatasnya serta wilayah teritorial.

3. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah memiliki kedaulatan yang bersifat:
a. Asli, Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen, kedaulatan itu akan ada selama negara masuh berdiri. Kedaulatan dalam negara bersifat abadi, karena kedaulatan itu akan tetap ada walaupun pemerintahannya sudah berganti.
c. Tidak terbagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negaranya.
d. Tidak terbatas, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.

4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan secara de facto dan de jure
a. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyatan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
b. Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh Negara lain dengan segala akibatnya.

Kesimpulan :
Negara terbentuk dari kesatuan wilayah atau daerah yang berada di permukaan bumi yang terdapat sekumpulan orang atau yang disebut dengan warga dan pemimpin atau tokoh-tokoh yang berperan dalam terbentuknya suatu negara serta perkembangannya seiring jaman.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Negara

               http://prasetiawan03.blogspot.com/2013/10/teori-asal-mula-negara_4848.html

LATAR BELAKANG ADANYA SOFTSKILL

UG | Portal Softskills
  • Seorang lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki kompetensi hardskill dan softskill. Kompetensi hardskill merupakan penguasaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan kompetensi softskill merupakan kemampuan mengatur dirinya sendiri dan orang lain.
  • Dalam dunia kerja, sebuah profesi dituntut memiliki hardskill yang berbeda-beda. Softskill merupakan kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh semua orang, apapun profesinya.
  • Oleh karena itu dengan portal softskill ini, Universitas Gunadarma memberikan pembelajaran secara online bagi semua mahasiswa dari setiap program studi yang ada.
BAB I PENDAHULUAN

1.    LATAR BELAKANG
                Manusia yang berkualitas dan profesional dituntut memiliki kemampuan hardskill dan softskill. Hard skill merupakan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan teknis yang berhubungan dengan bidang ilmunya, sedangkan softskill adalah keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (Interpersonal Skills) dan keterampilan mengatur dirinya (Intrapersonal Skills) yang mampu mengembangkan secara maksimal unjuk kerja (performance) seseorang. Keterampilan softskill ini mencakup kemampuan untuk berkomunikasi, membangun hubungan dengan orang lain, kemampuan memberikan motivasi, kemampuan untuk memimpin, dll. Dalam dunia kerja kesuksesan seseorang tergantung dari kualitas softskill yang dipunyai (80%), dan hardskill (20%). Berdasarkan data diatas softskill merupakan hal yang penting untuk dikuasai untuk mencapai kesuksesan, dan untuk itu makalah ini dibuat dengan pemahaman berupa kasus.

2.    TUJUAN
A.Tujuan Umum
Untuk memahami apa itu softskill, dengan harapan bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
B.Tujuan Khusus
• Supaya kita paham dan mengerti apa itu softskill
• Untuk memenuhi tugas caring yang diberikan oleh dosen pembimbing
• Untuk melatih menulis makalah yang baik
• Untuk melatih diskusi dan meningkatkan kemampuan softskill pada diri sendiri

BAB II ISI SOFTSKILL

1.    KASUS
          Di suatu Puskesmas ada klien yang dirawat dengan diagnosa medis Diabetes Militus. Klien ini bernama Nn.Y yang sudah berumur 53 tahun. Nn.Y sudah sekitar 1 minggu dirawat, kaki kiri Nn Y mengalami ulkus dibetikum yang cukup luas dengan bau yang cukup menyengat yang dibalut perban dan tampak cairan pus bercampur darah. Suatu ketika di pagi hari, saatnya perawat melakukan kewajiban dan perannya dalam pemberian asuhan keperawatan kepada kliennya termasuk pada Nn.Y ini. Perawat pun masuk dengan wajah kusut mungkin karena bau ulkus dari Nn.Y, tampak dari wajah perawat ini wajah yang tidak tulus dan jijik melihat  keadaan kaki Nn.Y. Perawat pun melakukan tindakan, perawat mengukur TTV Nn.Y dengan teliti, mengobservasi keadaan NnY dan akhirnya sampai pada tindakan redresing.
Sebelum tindakan tampak perawat melakukan tindakan proteksi dirinya dan mempersiapkan peralatan redresing tampak perawat sangat trampil dalam melakukan tindakan. 
                Namun perawat ini jijik sehingga dengan ketusnya perawat bilang ”Bu buka selimutnya”. Nn.Y balik bertanya ”buat apa suster”, perawat ini malah makin ketus ”Bu mau sembuh atau tidak, jelas lah saya mau membersihkan luka ini bu, memangnya Ibu bisa sendiri membersihkan luka ini”. Nn Y dengan agak kesal tapi tidak bisa berbuat banyak hanya bisa bilang ”baik suster”. Perawat pun membersihkan luka klien ini dengan wajah yang jijik, hal ini membuat Nn.Y merasa tersinggung dengan tindakan perawat dan merasa malu terhadap apa yang dia derita, karena tindakan perawat ini agak kasar membuat NnY merasa kesakitan tampak wajah Nn.Y meringis dan kakinya banyak bergerak. Hal ini mebuat perawat malah memarahi klien “Bu kakinya jangan digerakan dong, Ibu ini bagaimana sich. Tahan sakitnya bu kok cengeng gitu jadi orang”. Hal ini sentak membuat Nn.Y terpaksa menahan sakit karena Nn.Y takut dimarahi lagi. Sekitar 5 menit akhirnya perawat ini selesai membersihkan luka dengan cekatan, kaki klien sudah tidak bau lagi dan tampak bersih yang kemudian dibalut dengan kasa. Dan perawat membereskan pekerjaan. ”Bu lukanya sudah dibersihkan ini obatnya ibu minum ya setelah makan”, kemudian perawat tersebut langsung pergi. Tetapi Nn.Y ini mengatakan sesuatu kepada perawat tersebut. ”Suster terimakasih ya, kaki saya suster bersihkan dengan baik dan teliti sehingga tampak  bersih dan tidak bau lagi”. Spontan perawat tersebut terkejut dan sadar dan sedikit merasa malu karena sikapnya.

2.    ANALISA KASUS
                Dari kasus diatas dapat disimpulkan kalau perawat yang memberikan asuhan keperawatan kepada Nn.Y tersebut tentu memiliki kompetensi dan keterampilan dibidangnya, namun semua itu tidak cukup untuk menjadi pribadi yang profesional, perawat ini memiliki kemampuan hardskill yang tinggi namun kurang pada softskillnya, perawat belum mampu berinteraksi dengan baik dengan klien yaitu Nn.Y, ini tampak pada raut wajah, sikap yang tidak empati, dan kasar. Perawat ini sering membentak sehingga Nn.Y takut terhadap perawat ini. Harusnya perawat dan klien adalah mitra yang kedudukannya harus sejajar. Dan perawat harus menganggap itu dan harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap klien supaya klien mencapai kesejahteraan kesehatan dan merasa nyaman setelah dilakukan tindakan oleh perawat. Inti dari kasus ini adalah perawat tidak menunjukan kemampuan softskillnya untuk berinteraksi dengan baik terhadap Nn.Y.
Namun Nn.Y ini walaupun sudah dikasari dan dibentak oleh perawat tersebut malah memberikan reward kepada perawat dengan ucapan terima kasih pada perawat, namun perawat baru sadar, harusnya perawat senang dan puas melakukan tindakan tetapi karena softskill yang kurang, kepuasan hati tidak ada dan perawat malu dan langsung pergi.

PEMBAHASAN KASUS
Softskill adalah keterampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain (Interpersonal Skills) dan keterampilan mengatur dirinya sendiri (Intrapersonal Skills) yang mampu mengembangkan secara maksimal unjuk kerja (performance) seseorang. Pengertian softskill adalah keterampilan non teknis (non hardskill) yang dapat melengkapi kemampuan akademik membentuk generik dan ransferableskill (Nursalam, 2006).
Beberapa atribut Softskill (Nursalam, 2006):
• Menunjukkan hubungan interpersonal yang efektif 
• Menunjukkan strategi manajemen diri
• Bekerja sama dalam tim
• Penyelesaian permasalahan secara kreatif 
• Pengambilan keputusan
• Berkooperasi dengan yang lain
• Interaktif di tempat kerja
• Bertanggung jawab terhadap perusahaan
• Terbuka menerima bimbingan
• Mampu bekerja pada lingkungan yang beragam
• Mampu meresolusikan konflik 

DAFTAR KEMAMPUAN SOFT SKILL
• Kejujuran
• Tanggung jawab
• Berlaku adil
• Kemampuan bekerja sama
• Kemampuan beradaptasi
• Kemampuan berkomunikasi
• Toleran
• Hormat terhadap sesama
• Kemampuan mengambil keputusan
• Kemampuan memecahkan masalah

BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam kasus perawat ini, tidaklah sejajar antara hardskill dan softskill yang dimiliki perawat. Perawat dalam kasus memang memiliki ilmu pengetahuan dan kompetensi dalam teknologi dan secara teknis. Akan tetapi emosi yang dimiliki perawat tidak sesuai dengan profesinya, karena perawat identik dengan sikap yang ramah, baik, dan ikhlas. Tentunya dalam hal ini softskill sangat diperlukan karna menyangkut sosial dan etika.

DAFTAR PUSTAKA
Elfindri, Elmiasana, Mitayani, dkk. 2009. Soft Skills Panduan bagi Bidan dan Perawat. Baduaose Media : Padang.

http//www.google.co.id.softskill

Jumat, 06 Maret 2015

ISTILAH-ISTILAH DALAM VISUAL BASIC


1.    Form
Adalah informasi yang mengenai tentang suatu kontrol atau objek yang akan dibuat. Tampilan Form dapat diatur melalui jendela properties. Pada intinya fasilitas properties ini digunakan untuk mengatur sifat atau karakteristik sebagai kontrol seperti halnya mengganti nama, teks, jenis huruf, warna, alignment dan sebagainya.
 
2.       Pointer
Merupakan komponen kontrol yang ada di toolbox dan digunakan apabila ingin memilih kontrol yang sudah berada pada form.
 
3.       Label
Adalah komponen toolbox yang digunakan untuk menampilkan teks pada form yang tidak dapat diperbaiki oleh pengguna.
 
4.       Text Box
 Yaitu komponen toolbox digunakan untuk menampilkan teks atau isi label yang bisa diubah oleh pengguna.
 
5.       Frame
Komponen toolbox yang digunakan untuk mengelompokkan kontrol-kontrol yang dianggap memiliki fungsi sejenis. Frame juga bisa dijadikan sebagai bingkai untuk kontrol-kontrol pada form tersebut .
 
6.       Command Button
Komponen toolbox yang digunakan untuk memulai atau menjalankan proses/program tertentu pada saat pengguna melakukan klik.
 
7.       Check Box
Adalah komponen toolbox yang digunakan untuk memberikan pilihan kepada pengguna apabila pengguna tersebut memiliki banyak pilihan pada suatu program yang dibuatnya.
 
8.       Option Button
Fungsinya hampir sama dengan CheckBox. Bedanya, pada CheckBox biasanya pengguna bisa memilih lebih dari satu pilihan.
 
9.       Project Explorer
Adalah fasilitas yang digunakan untuk  menambah form  dan mengubah/membentuk bagian-bagian project.
 
10.   Project Form
Adalah jendela untuk memasukkan koding atau rumus untuk menjalankan program yang dibuat di form.
11.   Components
Berfungsi untuk memilih komponen apa saja yang digunakan untuk ditampilkan pada toolbox dan yang akan nantinya digunakan.
 
12.   Database atau basis data
Adalah kumpulan data yang disimpan di dalam komputer secara sistematis dan dapat diolah atau dimanipulasi menggunakan perangkat lunak (program aplikasi) untuk menghasilkan informasi.
 
13.   ADODC atau ADO Data Control
Adalah penghubung antara aplikasi dengan database yang sudah kita buat sebelumnya. ADODC terdapat dalam components yang tersedia pada menu project.