·
PELANGGARAN HAM RINGAN
KASUS PENCEMARAN NAMA
BAIK
Kasus ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama
Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra
Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah
penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang
pasti mengenai penyakit serta rekan medis yang diperlukan pasien. Kemudian
Prita Mulyasari-warga Vila Melati Mas Residence Serpong ini mengeluhkan
pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke
berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional
marah, dan merasa dicemarkan. Lalu RS Omni International mengadukan Prita
Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah
dalam pengadilan perdata. Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita
Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena
dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik. Banyak
pihak yang menyayangkan penahanan Prita
Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam
kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan : "Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Beberapa aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut
sangatlah lentur dan bersifat multi intrepretasi. Menurut Komisioner Subkomisi
Pemantauan dan Penyelidikan Nur Kholis, dalam kasus ini terdapat adanya
indikasi pelanggaran HAM dimana terdapat pihak yang menghalangi hak kebebasan
seseorang untuk menyampaikan pendapat. Kasus ini juga akan membawa dampak buruk
dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah
dunia maya. Pasal 27 ayat 3 ini memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan
penjara hingga enam tahun.
· PELANGGARAN HAM BERAT
KASUS TRAGEDI TRISAKTI
Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang
terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi
demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas
Trisakti. Seorang mahasiswi tergeletak di jalan setelah pecah bentrokan antara
petugas keamanan dan para mahasiswa Universitas Trisakti dalam unjuk
keprihatinan di depan Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (12/5/1998),
petang. Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998,
terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi
menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Mereka melakukan aksi damai dari
kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR
pada pukul 12.30 WIB.
Namun aksi mereka dihambat oleh blokade
dari Polri–militer yang datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba
bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya, pada pukul 17.15 WIB para mahasiswa
bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun
mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai
berai, sebagian besar berlindung di Universitas Trisakti. Namun aparat keamanan
terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber
Waras. Satuan pengamanan yang berada dilokasi pada saat itu adalah Brigadir
Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri
Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam
seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, styer,
dan SS-1. Pada pukul 20.00 WIB dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak
dan satu orang dalam keadaan kritis serta puluhan lainnya luka. Mereka yang
tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan
Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di
tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. Meskipun pihak aparat
keamanan membantah telah menggunakan
peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
Inilah sekilas dari apa yang telah terjadi 12 Mei 1998 di Jakarta yang mewakili
apa yang terjadi di Indonesia.
Sumber : http://www.academia.edu/
KESIMPULAN
Pelanggaran HAM adalah
pelanggaran atau kelalaian terhadap hak asasi yang dilakukan seseorang terhadap
orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan
pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM terbagi menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran
HAM berat dan pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran
HAM yang mengancam nyawa manusia. Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM
yang tidak mengancam jiwa manusia.