Rainbow Pinwheel Pointer

Rabu, 16 Maret 2016

HUTANG LANCAR



Hutang lancar adalah kewajiban-kewajiban yang akan diselesaikan pembayarannya dengan menggunakan sumber-sumber ekonomi yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau dengan menciptakan utang yang baru. Hutang lancar dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

1.   Hutang jangka pendek yang jumlahnya sudah pasti, meliputi :

a.   Hutang dagang
Hutang dagang adalah hutang yang timbul dari pembelian barang dagangan, jasa/aktiva lainnya yang dilakukan secara kredit/angsuran yang sudah harus dilakukan penyelesaiannya dalam jangka waktu 12 bulan setelah tanggal neraca dibuat/dalam 1 masa perputaran usaha.

b.   Wesel Bayar
Wesel bayar adalah janji tertulis untuk membayar kepada pihak lain dalam jumlah tertentu dan pada tanggal yang telah ditetapkan.

c.   Hutang Jangka Panjang Jatuh Tempo
      Adalah hutang yang jatuh tempo melebihi satu tahun sejak tanggal neraca. Hutang ini dapat didukung dengan penerbitan promes dan hutang seperti ini disebut hutang wesel jangka panjang.

d.   Hutang Deviden
Hutang dividen adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan kepada para pemegang sahamnya, sebagai akibat adanyapengumuman pembagian dividen (laba) yang dilakukan oleh manajemen.
Hutang dividen timbul dan merupakan hutang sah pada saat adanya pengumuman pembagian dividen.

e.   Hutang pajak
Hutang pajak adalah hutang yang timbul berdasarkan ketentuan perpajakan, misalnya pajak penghasilan perusahaan yang kurang bayar (hutang), pajak penjualan yang belum disetor dll.

f.    Hutang Biaya
Hutang biaya adalah hutang yang timbul karena pembebanan biaya yang belum dilakukan pembayarannya sampai dengan tanggal disusunnya neraca.

g.   Uang Jaminan
Uang jaminan adalah uang yang dipakai sebagai jaminan atas transaksi yang telah disepakati sampai batas waktu yang telah ditentukan (jika transaksi tidak ditepati sesuai dengan waktu yang ditentukan.

2.   Hutang jangka pendek diestimasi
Merupakan kewajiban jangka pendek yang belum dapat dipastikan kejadian dan jumlahnya sehingga penetapannya membutuhkan estimasi.

Hutang jangka pendek disetimasi diakui sebagai hutang apabila terpenuhi 3 kondisi, sbb :
a.   Merupakan kewajiban masa kini sebagai kewajiban akibat masa lalu
b.   Mempunyai kemungkinan penyelesaian
c.   Jumlah kewajiban dapat diestimasi / diperkirakan

Contohnya :
·        Hutang Pemberian Hadiah
·        Hutang Garansi Servis
·        Hutang Operasi dalam Penghasilan
·        Hutang Perkara Pengadilan
·        Hutang sebagai Penjamin

3.   Kewajiban Kontinjensi
      Kewajiban kontinjensi (contingent liabilities) adalah kewajiban tidak tercatat pada laporan keuangan perusahaan dan belum pasti tetapi mungkin terjadi. Jika perusahaan sedang digugat maka ia memiliki kewajiban kontinjensi yang akan menjadi kewajiban nyata jika perusahaan kalah gugatan.

Kewajiban Kontinjensi
            1.      Garansi yang diberikan
-         Penerbitan Jaminan
a.      Bank Garansi
b.      Risk Sharing
c.      Standby L/C
d.      Bid Bonds
e.      Lainnya
-         Akseptasi atau endosmen surat berharga
-         Lainnya
            2.      L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
            3.      Penjualan Opsi Valuta Asing


Ø  Kewajiban yang behubungan dengan karyawan :
·        Upah
·        Gaji

      ·        Upah

Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan. Contohnya seperti pekerja pertanian, tukang kayu, tukang batu dan buruh pasar

      ·        Gaji

Adalah merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar