Rainbow Pinwheel Pointer

Rabu, 23 Maret 2016

HUTANG JANGKA PANJANG



Hutang jangka panjang merupakan kewajiban tidak lancar. Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Kewajiban tidak lancar disajikan dalam beberapa kelompok, seperti Hutang Jangka Panjang, Kewajiban Sewa Guna Usaha, Kewajiban Pajak yang Ditangguhkan, dan Kewajiban Tidak Lancar Lain.

1.      Hutang Jangka Panjang

Timbulnya hutang jangka panjang saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfaat dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.

2.      Kewajiban Sewa Guna Usaha

Beberapa jenis sewa guna usaha atas properti, pabrik, dan peralatan pada hakikatnya merupakan pembelian yang didanai dengan hutang. FASB telah menentukan kriteria untuk menentukan apakah suatu kegiatan sewa guna usaha disebut sebagai pembelian atau sewa guna usaha modal (capital lease) disebut juga sebagai sewa guna usaha pembiayaan (finance lease) atau sewa guna usaha operasi (operating lease) biasa.

3.      Kewajiban Pajak yang Ditangguhkan

Pengakuan pajak tangguhan dalam laporan keuangan di maksudkan untuk mengantisipasi konsekwensi kewajiban pajak penghasilan (utang PPh) baik di masa kini maupun di masa-masa yang akan datang.

4.      Kewajiban Tidak Lancar Lain

Kewajiban tidak lancar yang tidak cocok untuk diklasifikasikan pada kelompok diatas akan dimasukkan kedalam kelompok ini atau disajikan pada kelompok – kelompok khusus. Contoh kewajiban jangka panjang lain adalah Dana Pensiun dan kewajiban yang timbul dari penagihan di muka atas kontrak jangka panjang.

·                     Jenis-Jenis Hutang Jangka Panjang

1)      Hutang Hipotik

Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.

Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana.

2)      Hutang Obligasi

Obligasi adalah surat tanda bukti hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada pemegangnya dengan imbalan bunga sejumlah tertentu. Dalam setiap obligasi tertera nilai nominal obligasi serta tingkat bunga obligasi. Nilai nominal atau nilai pari adalah nilai yang menunjukkan jumlah yang harus dibayar perusahaan pada waktu obligasi jatuh tempo. Sedangkan tingkat bunga obligasi menunjukkan sejumlah prosentase tertentu yang harus dibayarkan secara periodik kepada pemegang obligasi.

Perusahaan menerbitkan obligasi biasanya disebabkan oleh kebutuhan dana dalam jumlah besar yang tidak bisa dipenuhi dari akumulasi laba ditahan maupun dari hutang bank. Karena obligasi ini memiliki masa jatuh tempo yang lebih dari satu tahun (biasanya antara 5 sampai dengan 20 tahun), maka apabila perusahaan menerbitkan obligasi akan menimbulkan hutang obligasi. Hutang ini dikelompokkan ke dalam hutang jangka panjang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar