Rainbow Pinwheel Pointer

Rabu, 23 Maret 2016

HUTANG JANGKA PANJANG



Hutang jangka panjang merupakan kewajiban tidak lancar. Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Kewajiban tidak lancar disajikan dalam beberapa kelompok, seperti Hutang Jangka Panjang, Kewajiban Sewa Guna Usaha, Kewajiban Pajak yang Ditangguhkan, dan Kewajiban Tidak Lancar Lain.

1.      Hutang Jangka Panjang

Timbulnya hutang jangka panjang saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan  dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk  Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfaat dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.

2.      Kewajiban Sewa Guna Usaha

Beberapa jenis sewa guna usaha atas properti, pabrik, dan peralatan pada hakikatnya merupakan pembelian yang didanai dengan hutang. FASB telah menentukan kriteria untuk menentukan apakah suatu kegiatan sewa guna usaha disebut sebagai pembelian atau sewa guna usaha modal (capital lease) disebut juga sebagai sewa guna usaha pembiayaan (finance lease) atau sewa guna usaha operasi (operating lease) biasa.

3.      Kewajiban Pajak yang Ditangguhkan

Pengakuan pajak tangguhan dalam laporan keuangan di maksudkan untuk mengantisipasi konsekwensi kewajiban pajak penghasilan (utang PPh) baik di masa kini maupun di masa-masa yang akan datang.

4.      Kewajiban Tidak Lancar Lain

Kewajiban tidak lancar yang tidak cocok untuk diklasifikasikan pada kelompok diatas akan dimasukkan kedalam kelompok ini atau disajikan pada kelompok – kelompok khusus. Contoh kewajiban jangka panjang lain adalah Dana Pensiun dan kewajiban yang timbul dari penagihan di muka atas kontrak jangka panjang.

·                     Jenis-Jenis Hutang Jangka Panjang

1)      Hutang Hipotik

Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.

Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana.

2)      Hutang Obligasi

Obligasi adalah surat tanda bukti hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada pemegangnya dengan imbalan bunga sejumlah tertentu. Dalam setiap obligasi tertera nilai nominal obligasi serta tingkat bunga obligasi. Nilai nominal atau nilai pari adalah nilai yang menunjukkan jumlah yang harus dibayar perusahaan pada waktu obligasi jatuh tempo. Sedangkan tingkat bunga obligasi menunjukkan sejumlah prosentase tertentu yang harus dibayarkan secara periodik kepada pemegang obligasi.

Perusahaan menerbitkan obligasi biasanya disebabkan oleh kebutuhan dana dalam jumlah besar yang tidak bisa dipenuhi dari akumulasi laba ditahan maupun dari hutang bank. Karena obligasi ini memiliki masa jatuh tempo yang lebih dari satu tahun (biasanya antara 5 sampai dengan 20 tahun), maka apabila perusahaan menerbitkan obligasi akan menimbulkan hutang obligasi. Hutang ini dikelompokkan ke dalam hutang jangka panjang.


Rabu, 16 Maret 2016

HUTANG LANCAR



Hutang lancar adalah kewajiban-kewajiban yang akan diselesaikan pembayarannya dengan menggunakan sumber-sumber ekonomi yang diklasifikasikan sebagai aktiva lancar atau dengan menciptakan utang yang baru. Hutang lancar dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

1.   Hutang jangka pendek yang jumlahnya sudah pasti, meliputi :

a.   Hutang dagang
Hutang dagang adalah hutang yang timbul dari pembelian barang dagangan, jasa/aktiva lainnya yang dilakukan secara kredit/angsuran yang sudah harus dilakukan penyelesaiannya dalam jangka waktu 12 bulan setelah tanggal neraca dibuat/dalam 1 masa perputaran usaha.

b.   Wesel Bayar
Wesel bayar adalah janji tertulis untuk membayar kepada pihak lain dalam jumlah tertentu dan pada tanggal yang telah ditetapkan.

c.   Hutang Jangka Panjang Jatuh Tempo
      Adalah hutang yang jatuh tempo melebihi satu tahun sejak tanggal neraca. Hutang ini dapat didukung dengan penerbitan promes dan hutang seperti ini disebut hutang wesel jangka panjang.

d.   Hutang Deviden
Hutang dividen adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh perusahaan kepada para pemegang sahamnya, sebagai akibat adanyapengumuman pembagian dividen (laba) yang dilakukan oleh manajemen.
Hutang dividen timbul dan merupakan hutang sah pada saat adanya pengumuman pembagian dividen.

e.   Hutang pajak
Hutang pajak adalah hutang yang timbul berdasarkan ketentuan perpajakan, misalnya pajak penghasilan perusahaan yang kurang bayar (hutang), pajak penjualan yang belum disetor dll.

f.    Hutang Biaya
Hutang biaya adalah hutang yang timbul karena pembebanan biaya yang belum dilakukan pembayarannya sampai dengan tanggal disusunnya neraca.

g.   Uang Jaminan
Uang jaminan adalah uang yang dipakai sebagai jaminan atas transaksi yang telah disepakati sampai batas waktu yang telah ditentukan (jika transaksi tidak ditepati sesuai dengan waktu yang ditentukan.

2.   Hutang jangka pendek diestimasi
Merupakan kewajiban jangka pendek yang belum dapat dipastikan kejadian dan jumlahnya sehingga penetapannya membutuhkan estimasi.

Hutang jangka pendek disetimasi diakui sebagai hutang apabila terpenuhi 3 kondisi, sbb :
a.   Merupakan kewajiban masa kini sebagai kewajiban akibat masa lalu
b.   Mempunyai kemungkinan penyelesaian
c.   Jumlah kewajiban dapat diestimasi / diperkirakan

Contohnya :
·        Hutang Pemberian Hadiah
·        Hutang Garansi Servis
·        Hutang Operasi dalam Penghasilan
·        Hutang Perkara Pengadilan
·        Hutang sebagai Penjamin

3.   Kewajiban Kontinjensi
      Kewajiban kontinjensi (contingent liabilities) adalah kewajiban tidak tercatat pada laporan keuangan perusahaan dan belum pasti tetapi mungkin terjadi. Jika perusahaan sedang digugat maka ia memiliki kewajiban kontinjensi yang akan menjadi kewajiban nyata jika perusahaan kalah gugatan.

Kewajiban Kontinjensi
            1.      Garansi yang diberikan
-         Penerbitan Jaminan
a.      Bank Garansi
b.      Risk Sharing
c.      Standby L/C
d.      Bid Bonds
e.      Lainnya
-         Akseptasi atau endosmen surat berharga
-         Lainnya
            2.      L/C yang revocable dan masih berjalan dalam rangka impor ekspor
            3.      Penjualan Opsi Valuta Asing


Ø  Kewajiban yang behubungan dengan karyawan :
·        Upah
·        Gaji

      ·        Upah

Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada penerima kerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan. Contohnya seperti pekerja pertanian, tukang kayu, tukang batu dan buruh pasar

      ·        Gaji

Adalah merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran gaji biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan.