Rainbow Pinwheel Pointer

Rabu, 04 Mei 2016

AKUNTANSI UNTUK PAJAK PENGHASILAN



A.   Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pajak penghasilan sesuai dengan pasal 1 Undang Undang pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Oleh karena itu Pajak Penghasilan melekat pada subyeknya. Pajak Penghasilan termasuk salah satu jenis pajak subjektif. Subyek pajak akan dikenai pajak apabila dia menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak. Demikian pula atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, terutang Pajak Penghasilan dan dalam hal ini yang bersifat final.
Di Indonesia, penghitungan mengenai akuntansi pajak penghasilan diatur dalam PSAK No. 46 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999 untuk perusahaan yang menerbitkan surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik dan  bagi perusahaan lainnya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2001, PSAK No.46 ini bertujuan mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan melalui pengakuan, pengukurang/penilaian, penyajian pengungkapan pajak penghasilan dan pengaruhnya, yaitu Kewajiban Pajak Tangguhan (Deffered Tax Liabilities/ DTL) dan atau Aset Pajak Tangguhan (Deferrred Tax Asset/DTA) dalam laporan keuangan perusahaan. Pengakuan atas DTL atau DTA muncul akibat adanya perbedaan temporer antara UU Perpajakan dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan).

B.   Perbedaan permanen dan Perbedaan Temporer (Sementara) dalam Pajak

1.      Perbedaan Permanen
Perbedaan permanen adalah perbedaan pengakuan pajak yang timbul karena terjadi transaksi-transaksi pendapatan dan biaya yang diakui menurut akuntansi komersial dan tidak diakui menurut fiskal (pajak). Dimana pengakuan seperti hal tersebut biasanya terdapat pada kategori dibawah ini, yaitu:
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan sedangkan menurut ketentuan PPh bukan penghasilan. Misalnya dividen yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia. (Pasal 4 ayat 3 UU PPh).
Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut ketentuan PPh telah dikenakan PPh yang bersifat final. Penghasilan ini dikenakan pajak tersendiri (final) sehingga dipisahkan (tidak perlu digabung) dengan penghasilan lainnya dalam menghitung PPh yang terutang. Misalnya :

a)   Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek
b)   Penghasilan dari hadiah undian
c)   Penghasilan bunga tabungan, deposito, jasa giro dan diskonto BI
d)   Penghasilan bunga/diskonto obligasi yang dijual di bursa efek
e)   Penghasilan atas persewaan tanah dan bangunan
f)   Penghasilan dari jasa konstruksi (Pengusaha Konstruksi Kecil)
g)   Penghasilan WP perusahaan pelayaran dalam negeri

2.      Perbedaan Temporer atau Beda Sementara
Beda sementara adalah perbedaan yang terjadi secara fiskal karena perbedaan pengakuan waktu dan biaya dalam menghitung laba. Adapun unsur-unsur yang menjadi objek dalam beda sementara adalah :
a)   Metode Penyusutan dan atau Amortisasi
b)   Metode penilaian persediaan
c)   Penyisihan piutang tak tertagih
d)   Rugi-laba selisih kurs
e)   Kompensasi kerugian
f)   Penyisihan bonus

C.   Alokasi Pajak Penghasilan

A.    Prinsip-Prinsip Alokasi Pajak
Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bias mencakup 2 hal, yaitu:

a.      Interperiod Tax Allocation
Interperiod tax allocation nampaknya lebih berkepentingan dengan alokasi selisih pajak teoritis dan utang pajak (SKP) sehubungan dengan perbedaan waktu (timing difference).  Interperiod tax allocation merupakan proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.

b.      Intraperiod Tax Allocation
Intraperiod tax allocation (alokasi beban pajak pada tahun yang sama) nampaknya merupakan salah satu pendekatan pengungkapan (disclosure) dan pelaporan suatu segmen penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilannya sehingga nampak berapa penghasilan setelah pajaknya.  Intraperiod Tax Allocation merupakan proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (Misalnya, tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa).
Karena Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif yang diberlakukan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah Intraperiod Tax Allocation praktis tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititik beratkan pada masalah Interperiod Tax Allocation.

D.   Pajak Tangguhan

Pajak tangguhan pada prinsipnya merupakan dampak PPh di masa yang akan datang yang disebabkan oleh perbedaan temporer (waktu) antara perlakuan akuntansi dan perpajakan serta kerugian fiskal yang masih dapat dikompensasikan di masa datang (tax loss carry forward) yang perlu disajikan dalam laporan keuangan dalam suatu periode tertentu.
Dampak PPh di masa yang akan datang yang perlu diakui, dihitung, disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan, baik neraca maupun laba rugi. Suatu perusahaan bisa saja membayar pajak lebih kecil saat ini, tapi sebenarnya memiliki potensi hutang pajak yang lebih besar di masa datang. Atau sebaliknya, bisa saja perusahaan membayar pajak lebih besar saat ini, tetapi sebenarnya memiliki potensi hutang pajak yang lebih kecil di masa datang. Bila dampak pajak di masa datang tersebut tidak tersaji dalam neraca dan laba rugi, maka laporan keuangan bisa saja menyesatkan pembacanya.

E. Metode Penangguhan dalam Pajak Penghasilan
a.   Deferred Method (Metode Penangguhan)
Metode ini menggunakan pendekatan laba rugi (Income Statement Approach) yang memandang perbedaan perlakuan antara akuntansi dan perpajakan dari sudut pandang laporan laba rugi, yaitu kapan suatu transaksi diakui dalam laporan laba rugi baik dari segi komersial maupun fiskal. Pendekatan ini mengenal istilah perbedaan waktu dan perbedaan permanen. Hasil hitungan dari pendekatan ini adalah pergerakan yang akan diakui sebagai pajak tangguhan pada laporan laba rugi. Metode ini lebih menekankan matching principle pada periode terjadinya perbedaan tersebut.

      b.      Asset-Liability Method (Metode Asset dan Kewajiban)
Metode ini menggunakan pendekatan neraca (Balance Sheet Approach) yang menekankan pada kegunaan laporan keuangan dalam mengevaluasi posisi keuangan dan memprediksikan aliran kas pada masa yang akan datang. Pendekatan neraca memandang perbedaan perlakuan akuntansi dan perpajakan dari sudut pandang neraca, yaitu perbedaan antara saldo buku menurut komersial dan dasar pengenaan pajaknya. Pendekatan ini mengenal istilah perbedaan temporer dan perbedaan non temporer.

      c.       Net-of-Tax Method (Metode Bersih dari Pajak)

Metode ini tidak ada pajak tangguhan yang diakui. Konsekuensi pajak atas perbedaan temporer tidak dilaporkan secara terpisah, sebaliknya diperlakukan sebagai penyesuaian atas nilai asset atau kewajiban tertentu dan penghasilan atau beban yang terkait. Dalam metode ini, beban pajak yang disajikan dalam laporan laba rugi sama dengan jumlah pajak penghasilan yang terhutang menurut SPT tahunan.

F.    Cara Menentukan Pajak Tangguhan
a.       Pengakuan (Recognition)
Standar yang mengatur bahwa dampak PPh atas perbedaan temporer dan tax loss carry forward (TLCF) atau kompensasi rugi harus diakui dalam laporan keuangan. Pengakuan ini menyiratkan bahwa perusahaan pelapor akan memulihkan nilai tercatat asset pajak tangguhan atau deferred tax asset (DTA) dan akan melunasi nilai tercatat dalam kewajiban pajak tangguhan atau deferred tax liability (DTL) tersebut.

b.      Pengukuran (Measurement)
Cara menghitung jumlah yang harus dibukukan dalam buku besar perusahaan. Dalam hal ini pajak tangguhan akan dihitung dengan menggunakan tarif yang berlaku atau efektif akan berlaku di masa yang akan datang.

c.       Penyajian (Presentation)
Standar yang menentukan cara penyajian di dalam laporan keuangan, baik dalam neraca ataupun laba rugi. Asset pajak tangguhan (DTA) atau kewajiban pajak tangguhan (DTL) harus disajikan secara terpisah dari asset atau kewajiban pajak kini dan disajikan dalam unsur non current dalam neraca.

d.      Pengungkapan (Disclosure)
Berkaitan dengan standar informasi yang perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.Misalnya unsur-unsur utama perbedaan temporer yang menimbulkan pajak tangguhan, unsur-unsur yang dibebankan langsung ke laba ditahan, perubahan tarif pajak dan sebagainya.

G.  Pengakuan pada Pajak Tangguhan
1.      Untuk Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Pengakuan asset atau kewajiban Pajak Tangguhan didasarkan fakta bahwa adanya kemungkinan pemulihan asset atau pelunasan kewajiban yang mengakibatkan pembayaran pajak periode mendatang menjadi lebih kecil atau lebih besar. Tetapi, apabila akan terjadi pembayaran pajak yang lebih besar dimasa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan, harus diakui sebagai suatu kewajiban.

Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhannya:

      Deferred Tax Expense                         Rp. 120.000,00 (contoh)

                  Deferred Tax Liabilities                             Rp. 120.000,00

2.      Untuk Asset Pajak Tangguhan  (Deferred Tax Asset)
Dapat diakui apabila ada kemungkinan pembayaran pajak yang lebih kecil pada masa yang akan datang, maka berdasarkan standar akuntansi keuangan, harus diakui sebagai suatu asset. Dengan kata lain apabila kemungkinan pembayaran pajak dimasa yang akan datang lebih kecil akan dicatat sebagai asset pajak tangguhan.

Jurnal Pengakuan Pajak Tangguhannya:

      Deferred Tax Asset                               Rp. 120.000,00 (contoh)

                  Deferred Tax Income                            Rp. 120.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar